PEMANGGILAN Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 menyoroti kewajiban hukum bagi pihak swasta.
Joedianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/7/2025) di Gedung Merah Putih terkait dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden di Jabodetabek pada 2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait mekanisme kerja sama pengadaan bansos pada masa darurat pandemi.
“Pemeriksaan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status tersangka pada pihak Indomarco dan menegaskan semua pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan.
Kerugian Negara Bansos COVID-19 Diduga Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp125 miliar berdasarkan perhitungan awal hasil penyidikan terhadap pengadaan bansos Presiden 2020.
Dalam konferensi pers pada 26 Juni 2024, KPK menyampaikan modus utama pelanggaran hukum adalah penurunan kualitas barang yang disalurkan ke masyarakat penerima bantuan.
“Barang yang diterima masyarakat tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga timbul kerugian negara,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan perkembangan kasus.
Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2024 menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum dengan menegaskan, “Silakan KPK memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.”
Pernyataan resmi Presiden dikutip dari laman Sekretariat Kabinet waktu itu sebagai bentuk komitmen pemerintah memberantas korupsi di masa darurat.
Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dalam Kondisi Darurat Pandemi
Pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat seperti pandemi tetap tunduk pada aturan perundang-undangan, khususnya Perpres No.16 Tahun 2018 dan perubahannya.
Pasal 59 Perpres tersebut menyebut pengadaan darurat dapat dilakukan cepat, namun tidak membebaskan para pihak dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan spesifikasi teknis.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menegaskan vendor swasta tidak bisa berlindung di balik alasan keadaan darurat.
“Setiap penyedia barang pemerintah tetap berkewajiban memenuhi standar kontrak yang disepakati,” ujar Dian.
Kelalaian dalam memenuhi spesifikasi barang atau kesengajaan menurunkan kualitas berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Swasta dalam Rangkaian Tindak Pidana Korupsi
Perusahaan swasta yang menjadi penyedia barang bagi pemerintah tetap memiliki tanggung jawab hukum jika terlibat dalam persekongkolan atau penyimpangan spesifikasi.
Pakar hukum bisnis Universitas Airlangga, Herlien Budiono, menyatakan bahwa pelaku usaha wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap kontrak dengan pemerintah.
“Kontrak pengadaan bansos adalah kontrak publik yang memiliki dimensi hukum publik, sehingga pelanggarannya berkonsekuensi pidana,” kata Herlien dikutip dari Hukumonline.
Selain risiko pidana korupsi, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia barang/jasa oleh LKPP.
Oleh karena itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi penting untuk meminimalisir risiko hukum sekaligus melindungi reputasi perusahaan di mata publik.
Urgensi Peningkatan Pengawasan dalam Pengadaan Barang Masa Krisis Kesehatan
Kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa selama masa krisis kesehatan nasional.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyarankan perlunya sistem kontrol lebih ketat dalam setiap tahapan pengadaan untuk mencegah penyimpangan.
“Dalam kondisi darurat sekalipun, aspek hukum tidak boleh diabaikan karena risiko korupsi justru lebih besar,” ujarnya.
Evaluasi sistem audit internal, monitoring pihak ketiga, dan penerapan teknologi informasi menjadi kunci memperkuat transparansi dan akuntabilitas pada masa darurat.
Dalam konteks ini, peran LKPP, BPKP, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menutup celah penyalahgunaan dana publik dalam keadaan darurat.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media
Infoemiten.com dan
Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media
Infoseru.com dan
Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita
Jatengraya.com dan
Hallobandung.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita
Indo24hours.com dan
01post.com.
Pastikan juga download aplikasi
Hallo.id di
Playstore (Android) dan
Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui
Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani
Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik
Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik
Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center
Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI):
085315557788,
087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp
Sapulangit Media Center
Tinggalkan Komentar